Teknis kerja
A. Pelayanan untuk Pinjaman
1.
Mengisi formulir permohonan pinjaman.
2.
Pemohon
mengisi formulir tersebut dan meminta tanda tangan DK SSC, Pembimbing Akademik
(PA) / Pembimbing dan sekretaris/Ketua Jurusan (Disertai dengan Stempel,
kecuali PA).
3.
Memenuhi
persyaratan peminjaman, yaitu :
· Sudah membayar iuran SSC sampai semester
tersebut.
· Mencantumkan pas foto ukuran 2 x 3
sebanyak 1 lembar dan 3 x 4 sebanyak 3 Lembar
· Menyertakan foto copy kartu mahasiswa.
Khusus mahasiswa angkatan 2006 dan 2007, menyertakan kartu anggota SSC.
· Menyerahkan Foto Copy KRS Semester terbaru
sebanyak 1 Lembar
· Menyertakan Foto Copy KTP sebanyak 1
Lembar
- Mengembalikan formulir peminjaman dan memenuhi syarat-syarat peminjaman diatas.
- Mengikuti wawancara yang dilakukan oleh Bidang Kepatutan dan Kelayakan yang jadwalnya sudah ditentukan sebelumnya.
- Bidang Kepatutan dan Kelayakan memfollow-up pengajuan tersebut dan jika sudah diperoleh keputusan, maka hasilnya akan diberitahukan kepada semua pengurus baik berupa pemberian memo dipapan pengumuman maupun pemberitahuan secara lisan.
- Pemohon dapat segera mengetahui hasil keputusan tersebut baik dari pengurus yang piket maupun Bidang Kepatutan dan Kelayakan secara langsung.
- Setelah ada keputusan maka peminjaman diberitahukan kepada peminjam dan dilakukan Penandatangan Surat Perjanjian Peminjaman di atas Materai Rp 3000, dengan menghadirkan 1 orang saksi sebagai barang bukti untuk diajukan kepada pihak yang berwajib.
- Memberikan Pinjaman sebesar dalam surat perjanjian
B. Pelayanan untuk Pengajuan Bantuan Dana Lembaga
- Lembaga di awal kepengurusan wajib menyerahkan foto copy SK dan Program kerja kepengurusan yang baru.
- Lembaga mengajukan proposal kegiatan disertai dengan surat mohon bantuan dana.
- Bidang Kepatutan dan Kelayakan memfollow-upi proposal tersebut apabila lembaga yang bersangkutan telah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya.
- Mengikuti wawancara yang dilakukan oleh Bidang Kepatutan dan Kelayakan yang jadwalnya sudah ditentukan sebelumnya.
- Bidang Kepatutan dan Kelayakan memfollow-upi pengajuan tersebut dan jika sudah diperoleh keputusan, maka hasilnya akan diberitahukan kepada semua pengurus baik berupa pemberian memo dipapan pengumuman maupun pemberitahuan secara lisan.
- Pemohon dapat segera mengetahui hasil keputusan tersebut baik dari pengurus yang piket maupun dari Bidang Kepatutan dan Kelayakan secara langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar