Jumat, 22 Mei 2009

Bangga Dengan SSC


SSC adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang sosial yang memberikan bantuan kepada mahasiswa khususnya untuk mahasiswa pertanian.

Yang perlu di ketahui, sampai saat ini april 2009 ssc menjadi satu satunya lembaga mahasiswa yang ada di indonesia.

bangga donk jadi pengurus nya.( komentar salah satu pengurus SSC )

Rabu, 20 Mei 2009

AD-ART SSC FPUA tahun 2008/2009

KEPUTUSAN
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA (BPM)
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS ANDALAS PADANG
No : 01/SK-SSC/KBM-FPUA/VI/2004
Tentang
Pembentukan lembaga sosial mahasiswa (Sosial Service Center = SSC)
Fakultas Pertanian Universitas Andalas Padang
BPM FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ANDALAS
Dengan senantiasa mengharapkan Ridho Allah SWT, setelah menimbang :
a. Bahwa dalam rangka pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, perlu upaya secara terus menerus untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan dari semua aspek terutama pengembangan kegiatan sosial.
b. Bahwa kegiatan sosial dalam rangka menunjang kesejahteraan mahasiswa yang dilandasi oleh peningkatan mutu kepedulian sesama untuk mengacu aktivitas studi perlu dipupuk dan dikembangkan lebih luas.
c. Bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial terhimpun potensi dalam keluarga besar mahasiswa sendiri, civitas akademika dan masyarakat, terutama yang menaruh perhatian besar dalam peningkatan mutu pendidikan secara luas.
d. Bahwa untuk merealisasikan butir-butir a, b, dan c diatas dipandang perlu membentuk suatu lembaga sosial mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Andalas dalam satu surat keputusan.
Mengingat :
1. Undang - undang No. 8 Tahun 1974 dan No. 43 Tahun 1999.
2. Undang - undang No. 20 Tahun 2003.
3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999.
4. Keputusan Mendikbud No. 0429/O/1992.
5. Keputusan Mendikbud No. 0196/O/1995.
6. Keputusan Mendikbud No. 155/U/1999.
7. Status Universitas Andalas.
8. Musyawarah II KBM FPUA Tahun 2003.
9. Rapat Panja SSC Tahun 2004.
10. Saran - saran Pembantu Dekan III dan lembaga kemahasiswaan.
Memutuskan
Menetapkan :
Membentuk lembaga sosial mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Andalas yang bersifat independent bergerak dibidang sosial.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1) Sosial Service Center yang selanjutnya disingkat SSC adalah Lembaga Sosial Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Andalas yang bersifat independent bergerak dibidang sosial.
2) Kegiatan bidang sosial meliputi pemberian santunan, pinjaman dan dukungan terhadap kegiatan mahasiswa.
3) Santunan adalah bantuan berupa uang atau materil lainnya yang diberikan kepada mahasiswa yang mengalami musibah.
4) Musibah adalah peristiwa yang dialami mahasiswa yang mengalami sakit, kecelakaan atau tabrakan yang dinilai berat, orang tua meninggal dunia, rumah orang tua terbakar, rumah atau kamar kost terbakar, serta gempa bumi atau banjir serta peristiwa lain yang relevan.
5) Pinjaman adalah berupa uang yang diserahkan kepada mahasiswa yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
6) Pemohon adalah mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Andalas (masih aktif) yang mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan bantuan berupa santunan atau pinjaman dengan perjanjian.
7) Perjanjian adalah persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan SSC yang disepakati oleh pemohon dan SSC yang dibubuhkan dalam satu surat perjanjian.
8) Dewan Kehormatan (DK) adalah unsur SSC yang dibentuk dengan pengukuhan Dekan yang mempunyai otoritas untuk memberikan pertimbangan kelayakan pengurus SSC dan menilai kinerja, menyelesaikan kasus internal SSC.
9) Pengurus SSC adalah terdiri dari beberapa orang mahasiswa yang dipilih dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
1) Visi SSC adalah terciptanya solidaritas dan kepedulian sosial sesama mahasiswa untuk saling membantu kesulitan-kesulitan ekonomi dalam rangka penyelesaian studi dan kegiatan – kegiatan sosial serta kegiatan mahasiswa lainnya.
2) Misi SSC adalah :
a. Mewujudkan terbentuknya suatu wadah sosial untuk mengembangkan solidaritas dan kepedulian sosial sesama serta kelangsungan lembaga -lembaga kemahasiswaan.
b. Menghimpun potensi mahasiswa, civitas akademika dan masyaraka yang menaruh perhatian terhadap sosial ekonomi dan masalah mahasiswa dalam menempuh studi.
c. Memberikan perhatian dan bantuan sosial dan ekonomi kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan - kesulitan dan menunjang kebutuhan organisasi kemahasiswaan.

BAB III
TUJUAN
Pasal 3
1. Meningkatkan kepedulian sosial dan solidaritas antara sesama mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika Fakultas Pertanian Universitas Andalas Padang.
2. Memberikan bantuan dan pinjaman kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dan dalam rangka menunjang studi.
3. Memberikan bantuan terhadap kegiatan sosial mahasiswa dan kebutuhan insidentil lainnya sesuai ketentuan dan aturan.
4. Sebagai wadah pembelajaran mengelola suatu organisasi sosial bagi mahasiswa.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 4
1. Organisasi SSC berasaskan Pancasila dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah organisasi kemahasiswaan yang bersifat sosial dan independent yang bertanggungjawab secara moral kepada segenap mahasiswa dan secara fungsional kepada Dekan.
2. SSC bergerak memenuhi dan melayani kebutuhan mahasiswa dan non profit atas dasar solidaritas dan kepedulian sesama.
Susunan Organisasi SSC adalah sebagai berikut :
1. Dewan Kehormatan (DK).
2. Pengurus SSC.
Pasal 5
Dewan Kehormatan
1. Keanggotaan DK adalah sebagai berikut :
a. Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa.
b. Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Unand.
c. Pembantu Dekan III Fakultas Pertanian Unand.
d. Ketua Himpunan Mahasiswa Agronomi, Tanah, Hama dan Penyakit, Sosial Ekonomi Pertanian dan Teknologi Pertanian serta Ketua unit-unit kegiatan Fakultas.
e. Ketua Jurusan merupakan bagian dari Dewan Kehormatan.
2. Dewan Kehormatan di SK kan oleh DPM Fakultas Pertanian Universitas Andalas dan diketahui oleh Dekan FP-UA.
3. Wewenang Dewan Kehormatan :
a. Menguji dan menyeleksi calon pengurus.
b. Memberhentikan dan mengangkat pengurus.
c. Mengaudit keuangan SSC.
d. Memeriksa dan menyelesaikan kasus-kasus pengurus.
Pasal 6
Penguru SSC
1. Susunan Pengurus terdiri dari :
a. Direktur.
b. Asisten direktur administrasi.
c. Asisten direktur arsip.
d. Asisten direktur keuangan.
e. Bagian studi kepatutan dan kelayakan, seorang kepala dan 2 orang anggota.
f. Bagian pelayanan dan pengaduan umat, seorang kepala dan 2 orang anggota.
g. Bagian penagihan, seorang kepala dan 2 orang anggota.
h. Bagian sanksi dan hukum, seorang kepala dan 2 orang anggota.
2. Syarat Pengurus
a. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
b. Jujur dalam berbuat dan bertindak.
c. Amanah dan dapat dipercaya.
d. Mempunyai disiplin yang tinggi.
e. Menjunjung tinggi etika dan moral.
f. Transparan dalam mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi.
g. Bertanggung jawab.
h. Rela berkorban dan mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi.
i. Tidak sedang berkasus akademik atau kasus organisasi.
j. Pernah aktif dalam organisasi.
k. Bersedia untuk tidak menamatkan studi dalam 1 tahun kepengurusan sejak diangkat.
l. Mempunyai kemajuan studi yang memadai minimal IPK 2,00.
m. Berada pada semester III sampai IX pada saat diangkat.
n. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti (DPH) pada organisasi intra mahasiswa.
o. Tidak berasal dari mahasiswa yang diberhentikan tidak dengan hormat pada pengurus sebelumnya.
3. Mekanisme Pemilihan dan Penetapan Pengurus
a. Mendaftarkan diri atas nama organisasi atau nama pribadi ke DPM.
b. Mengisi formulir pendaftaran, mengisi curiculum vitae dilengkapi keterangan tidak dikenakan sanksi akademik oleh PD I dan sanksi lainnya oleh PD III.
c. Mengikuti fit dan proper test dihadapan DK.
d. Penempatan struktural direkomendasikan oleh DK berdasarkan fit dan proper test serta penilaian lisan atau tulisan oleh DK.
e. Pengurus hasil fit dan proper test diumumkan setelah 3 hari test dilakukan.
f. Pengurus terpilih di SK kan oleh DPM dan diketahui oleh Dekan.
g. Kesediaan menandatangani persetujuan diawal masa jabatan untuk diajukan ke pengadilan bila terindikasi menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang bersifat pidana.
h. Pengukuhan pengurus oleh dekan.
4. Masa Kerja Pengurus.
Selama satu tahun dihitung dari saat pelantikan.
5. Kewajiban dan Tugas Pengurus
a. Menjalankan tugas sosial dengan amanah dan adil.
b. Bertindak arif dan bijaksana.
c. Melakukan pengarsipan administrasi untuk semua kegiatan.
d. Menyusun perencanaan penggunaan keuangan dengan jelas sekali 3 bulan.
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada dk untuk diaudit dan diumumkan kepada publik.
6. Hak-Hak Pengurus
a. Mendapatkan fasilitas keorganisasian yang mungkin diberikan oleh organisasi.
b. Pengurus mempunyai hak yang sama untuk memperoleh santunan dan pinjaman dari ssc dengan prosedur dan persyaratan yang sama.
c. Memperoleh hak yang sama untuk memperoleh beasiswa yang dikelola langsung oleh sSC sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
7. Larangan Pengurus
a. Melanggar norma-norma etika dan moral.
b. Melakukan tindakan criminal.
c. Melanggar aturan-aturan dan prosedur kerja ssc.
d. Tidak memenuhi kewajiban sebagai pengurus.
e. Menyalahgunakan keuangan diluar aturan baik dalam penerimaan maupun pengeluaran.
8. Sanksi Pengurus
a. Pemberhentian dengan tidak hormat, dan kehilangan hak memilih dan dipilih menjadi pengurus periode berikutnya untuk setiap pelanggaran administrasi dan keuangan yang diputuskan oleh DK apabila perlu diajukan ke pengadilan.
b. Dugaan penyalah gunaan wewenang dan penyalah gunaan uang diluar prosedur dan aturan atas permintaan DK agar dipertanggungjawabkan didepan DK.
c. Pengurus yang dalam proses pemeriksaan dugaan penyimpangan penggunaan wewenang dan keuangan diajukan Dekan agar ditangguhkan layanan akademiknya.
Pasal 7
Keanggotaan
1. Keanggotaan anggota SSC adalah semua mahasiswa Fakultas Petanian Universitas Andalas Padang yang terdaftar sebagai mahasiswa.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap fasilitas yang disediakan oleh SSC sesuai dengan urutan prioritas, aturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap anggota SSC berkewajiban menyampaikan saran-saran kritikan kepada pengurus SSC.
Pasal 9
Sumber Dana
1. Mahasiswa Pertanian Universitas Andalas.
2. Donatur dari segenap civitas akademika dan masyarakat yang peduli dengan masalah kemahasiswaan .
3. Hibah dari lembaga atau instansi yang tidak mengikat.
Pasal 10
Iuran Mahasiswa, Uang Pangkal Mahasiswa, Sumbangan Donatur Dan Hibah
1. Semua mahasiswa selain dari BP 2006 keatas diwajibkan memberikan iuran sebesar Rp 5000,- persemester.
2. Setiap mahasiswa baru dikenakan iuran pokok sesuai dengan ketetapan pengurus SSC berdaarkan persetujuan Dewan Kehormatan.
3. Sumbangan donatur dan hibah yang tidak bersyarat dan tidak mengikat diterima sebagai salah satu sumber dana.
Pasal 11
Pengumpulan dan Penyimpanan Dana
1. Pembayaran iuran social semester dan iuran pokok dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh direktur SSC pada saat registrasi fakultas pertanian pada awal semester.
2. Setiap mahasiswa yang belum membayar iuran, belum dibenarkan mengambil KHS dan KRS pada sub bagian pendidikan.
Pasal 12
Pengambilan Dana
1. Pencairan dana dari bank dilakukan sesuai kebutuhan didasarkan pada perencanaan yang disahkan oleh dekan atau pimpinan fakultas pertanian yang dikuasakan untuk itu.
2. Penanda tanganan slip pengambilan uang dilakukan oleh direktur dan asisten direktur keuangan.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 13
Mekanisme Kerja SSC meliputi:
1. Persyaratan santunan.
2. Jumlah santuan.
3. Prosedur pemberian santunan .
4. Persyaratan pinjaman.
5. Jumlah pinjaman.
6. Prosedur peminjaman.
7. Pengembalian pinjaman.
8. Perjanjian pinjaman dan sanksi pelanggaran peminjaman.
9. Alokasi anggaran.
Pasal 14
Persyaratan Santunan
1. Pemberian santunan dilakukan kepada mahasiswa yang menurut penilaian yang rasional dan logis memerlukan bantuan untuk meringankan beban ekonomi.
2. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
3. Menyampaikan secara tertulis bahwa yang bersangkutan berhak atas santunan ssc.
4. Mahasiswa yang bersangkutan menderita sakit yang memerlukan biaya perawatan seperti opname atau sejenisnya dan melaporkan dengan bukti-bukti resmi.
5. Orang tua sakit yang memerlukan perawatan opname atau setara dan melaporkan dengan bukti-bukti resmi.
6. Orang tua kandung meninggal dunia, dalam hal ini mahasiswa yang bersangkutan masih menjadi tanggungan orang tua yang meninggal.
7. Terjadi kecelakaan pada mahasiswa yang bersangkutan yang dinilai secara rasional ukuran opname atau dirawat di rumah sakit atau setara.
8. Terjadi kebakaran atau bencana alam pada rumah orang tua atau tempat kost yang menimbulkan kerugian pada mahasiswa atau orang tua yang bersangkutan dengan menyampaikan bukti-bukti resmi.
Pasal 15
Jumlah Santunan
1. Mahasiswa sakit yang dirawat di rumah sakit menerima dana maksimal Rp 250.000,- minimal Rp 50.000,-. Penentuan berat, sedang atau ringan ditetapkan oleh SSC berdasarkan rasional dan kepatutan (lama perawatan dan biaya yang dikeluarkan).
2. Mahasiswa yang meninggal dunia, keluarganya diberikan bantuan sebesar Rp 100.000,- .
3. Mahasiswa yang orang tuanya meninggal diberi bantuan sebesar minimal Rp 50.000,- dan maksimal Rp 150.000,- .
4. Mahasiswa yang rumah orang tuanya terbakar atau bencana alam yang menimbulkan kerusakan berat diberi santunan Rp 150.000,- .
5. Mahasiswa yang rumah kostnya terbakar dan menimbulkan kerugian bagi mahasiswa yang bersangkutan diberi santunan dengan range Rp 50.000,- sampai Rp 150.000,-.
Pasal 16
Prosedur Pemberian Santunan
1. Menyerahkan persyaratan pemberian santunan seperti diatur pada pasal 14 ayat 2 sampai 8.
2. Bahan-bahan kelengkapan yang disampaikan kepada direktur dipertimbangkan oleh direktur bersama asisten direktur administrasi dan arsip serta pertimbangan asisten direktur keuangan bersama bagian studi kepatutan dan kelayakan.
3. Persetujuan atau penolakan diberikan selambatnya 24 jam dari saat penyerahan berkas.
4. Penyerahan kepada yang berhak dilakukan setelah prosedur pengambilan keuangan.
Pasal 17
Persyaratan Pinjaman
1. Pemberian pinjaman tanpa bunga kepada mahasiswa dipertimbangkan berdasarkan penilaian yang rasional dan logis memerlukan pinjaman untuk keperluan pembayaran SPP, biaya kost, biaya penelitian, biaya pengobatan, dengan ukuran apabila pinjaman tidak diberikan maka mahasiswa tersebut tidak mungkin terdaftar atau melaksanakan penelitian atau tidak mempunyai tempat tinggal lagi.
2. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan .
3. Mentaati semua peraturan peminjaman disetujui oleh penasehat akademik atau pembimbing dan ketua jurusan atau sekretaris jurusan dan disetujui oleh DK kecuali Ketua Jurusan.
4. Mahasiswa yang memperoleh beasiswa pada semester yang bersangkutan memperoleh pinjaman setengah dari beban SPP dan penelitian sebesar yang telah ditentukan.
Pasal 18
Jumlah Pinjaman
1. Pinjaman untuk SPP sebesar 50 % dari beban SPP.
2. Pinjaman untuk penelitian maksimal Rp 300.000,- (disesuaikan dengan anggaran yang masih tersedia).
3. Pinjaman mahasiswa sakit yang dirawat di rumah sakit dengan kategori ringan diberikan bantuan sebesar Rp 100.000,-, dengan kategori sedang diberikan bantuan sebesar Rp 200.000,-, dan kategori berat diberi bantuan sebesar Rp 300.000,-. Penentuan berat, sedang, atau ringan ditetapkan oleh SSC berdasarkan rasional dan kepatutan.
4. Pinjaman untuk kebutuhan lainnya yang logis dan pantas disesuaikan dengan dana yang tersedia berdasarkan kepatutan dan rasional.
Pasal 19
Prosedur Pemberian Pinjaman
1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan SSC yang telah mendapat pengesahan atau persetujuan sesuai dengan persyaratan yang diatur pada pasal 17.
2. Melampirkan foto copy KTM atau KTP.
3. Melampirkan pas foto 3x4 hitam putih satu lembar.
4. Melampirkan surat perjanjian peminjaman yang disediakan SSC.
5. Berkas permohonan diproses selama tiga hari untuk dibahas oleh pengurus SSC untuk ditindak lanjuti dengan uji kepatutan kelayakan (study kelayakan) bagi permohonan SPP, penelitian dan pinjaman lainnya.
6. Khusus untuk kebutuhan mendesak seperti pinjaman biaya pengobatan ditetapkan maksimal 6 jam sejak diajukan permohonan.
Pasal 20
Pengembalian Pinjaman
1. Pinjaman dikembalikan baik lunas maupun secara angsuran yang telah disepakati sebelumnya.
2. Pola pembayaran angsuran ditetapkan minimal 4 bulan dan tenggang waktu pembayaran dihitung dari 4 bulan setelah penyerahan pinjaman kepada peminjam.
3. Jika waktu pengembalian pinjaman telah jatuh tempo, peminjam belum bisa mengembalikan pinjaman maka peminjam dapat mengisi formulir penangguhan.
4. Penangguhan waktu perpanjangan diberikan maksimal 1 bulan dari tanggal permohonan perpanjangan pengembalian.
5. Pola pembayaran angsuran pinjaman ditetapkan minimal proposal dengan jumlah pinjaman dan lamanya waktu pinjaman.
Pasal 21
Perjanjian Pinjaman dan Sanksi Pelanggaran
1. Berkas formulir permohonan dilengkapi dengan surat perjanjian yang berisikan bahwa yang bersangkutan menyampaikan bahan secara jujur, mematuhi semua pasal-pasal yang tertuang dalam keputusan pembentukan SSC. Disamping itu peminjam akan mengembalikan pinjaman sesuai dengan jadwal dan aturan serta tidak akan mempersulit prosedur pengembalian dengan bermacam alasan.
2. Mahasiswa yang memberikan keterangan palsu, penggunaan pinjaman menyimpang dari permohonan, melanggar aturan dan ketentuan dan perjanjian yang telah ditandatangani akan diberikan sanksi dan kehilangan hak untuk memperoleh santunan dan pinjaman berikutnya.
3. Pinjaman beserta denda yang belum dilunaskan setelah wisuda, kepada mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat diberikan surat keterangan apapun, ijazah dan transkrip sebelum menyelesaikan tunggakan dan setelah tunggakan lunas akan diberikan surat keterangan bebas SSC.
4. Sanksi penunggakan pengembalian pinjaman dikenakan pinjaman sebesar 20 % dari total sisa angsuran yang masih tinggal. Hari keterlambatan berikutnya dihitung satu bulan setelah jatuh tempo.
5. Setiap pelanggaran perjanjian diawali dengan memberikan surat teguran jatuh tempo, surat tersebut diberikan 1 minggu sebelum jatuh tempo, kemudian jika tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan maka diberikan surat teguran keterlambatan pengembalian pinjaman.
Pasal 22
Alokasi Anggaran
1. Anggaran dialokasikan setiap semester dan penyusunan anggaran ditetapkan pada bulan terakhir semester sebelumnya.
2. Jumlah dana yang terkumpul setiap tahun dialokasikan 55 % untuk keperluan sosial, dan 40 % untuk penunjang kegiatan kelembagaan kemahasiswaan, serta 5 % untuk operasional terutama alat-alat tulis dan keperluan lain yang relevan (administrasi).
Pasal 23
Penggunaan Anggaran Sosial
1. Pencairan dana di bank dan pencairan disesuaikan dengan aturan pemberian santunan dan pinjaman.
2. Penggunaan dana social apabila tidak tersedia dari anggaran yang ada dilakukan antrian dalam satu daftar.
3. Penggunaan anggaran untuk menunjang kelembagaan mahasiswa disesuaikan dengan jumlah anggaran dan perencanaan masing-masing lembaga atau unit kelembagaan mahasiswa.





Pasal 24
Penggunaan Anggaran Penunjang Kegiatan Mahasiswa
1. Lembaga Unit Kegiatan Fakultas yang berhak menggunakan anggaran adalah Himpunan Mahasiswa masing-masing Jurusan, dan Unit Kegiatan Fakultas.
2. SSC menyusun anggaran setiap satu tahun dan menyampaikan alokasi anggaran tersebut kepada lembaga dan Unit Kegiatan Fakultas.
3. Lembaga dan Unit Kegiatan Fakultas menyusun proposal untuk penggunaan anggaran setiap semester.
4. Proposal yang telah disahkan oleh DK diajukan kepada SSC untuk diberikan pertimbangan dan ditetapkan anggaran yang dapat digunakan secara kompetitif.
5. Setelah selesai kegiatan atau penggunaan uang oleh lembaga atau unit kegiatan mahasiswa berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban untuk diperiksa oleh SSC.
6. Permintaan dana berikutnya disesuaikan dengan perencanaan dan disusun dalam proposal yang disahkan oleh SSC, dan akan dicairkan setelah pertanggungjawaban penggunaan uang sebelumnya disahkan dengan SSC.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini diajukan kepada pengurus SSC untuk diambil kesepakatan dalam pelaksanaannya.
2. Perubahan pasal-pasal dalam keputusan ini akan dilakukan setelah dua tahun.
3. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan pada tanggal ………………
Sekretaris DPM
Ttd
Ketua DPM
Ttd
Tembusan:
1. Rector Universitas Andalas.
2. Dekan di lingkungan Universitas Andalas.
3. Presiden BEM Universitas Andalas.
4. Gubernur BEM Fakultas Pertanian Universitas Andalas.
5. Ketua jurusan di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Andalas.
6. Ketua HIMA dan UKF di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Andalas.

pesawat dinas SSC-fpua

pesawat dinas SSC-fpua

Keajaiban Sholat subuh

Sholat subuh yang dilakukan waktu pagi dini hari ini memiliki manfaat bagi kesehatan. Manfaatnya terletak pada waktunya dan gerakan sholat subuh. Banyak yang masih meremehkan waktu sholat subuh. Banyak yang beralasan karena waktu terlalu pagi, masih mengantuk, dan udara yang dingin. Jika alasan seperti itu, mengapa Allah perintahkan sholat subuh di pagi hari yang dingin, saat kita masih sayup-sayup mengantuk?

Bukti berikut dipaparkan secara medis untuk memenuhi pemahaman tentang kehebatan sholat subuh selain secara agama. Inilah jawabannya:

Pada waktu pukul 6 pagi sampai pukul 12 siang, serangan jantung akan menjadi cepat pada waktu-waktu tersebut. Pada saat itu terjadi peningkatan tegangan saraf simpatis, dan penurunan tegangan saraf parasimpatis.

Pada waktu pagi dini hari sekitar pukul 3 pagi sampai siang hari, secara perlahan dalam tubuh manusia terjadi peningkatan adrenalin menyebabkan tekanan darah meningkat. Selanjutnya terjadi peningkatan aktifitas agregasi tombrosit (sifat saling menempel pada sel tombrosit yang mengakibatkan darah membeku) walaupun kita tertidur. Penyempitan pembuluh darah berefek negatif bagi tubuh karena pengaruh lancar atau tidaknya aliran darah. Tubuh memerlukan suatu zat yang ada pada sel pembuluh darah untuk melebarkan kembali pembuluh darah. Zat tersebut bernama NO (Nitrik Oksida).

Saat kita bangun di pagi hari menjalankan sholat, tubuh akan aktif menaikkan kadar zat NO dalam tubuh. Gerakan-gerakan yang dibangun pada pagi hari membuat produksi zat NO naik lebih cepat sehingga mencegah darah membeku karena efek agregasi tombrosit berkurang. Setelah sholat tentunya kita melakukan hal lain, misal mengaji, menyiapkan sarapan, olahraga dan lainnya.

Mandi sebelum sholat subuh lebih sehat lagi. Karena tubuh cepat bangun dari rasa lemas mengantuk sehingga pikiran lebih cemerlang. Mandi sebelum sholat memiliki keuntungan berharga yaitu kita melaksanakan sholat subuh dengan keadaan tubuh segar dan pikiran jernih sehingga bisa menghadap Allah dengan percaya diri.

Bangun di pagi buta dan melakukan gerakan, maka dipastikan akan membantu mencegah penyakit kardiovaskular. Semoga untuk keesokan harinya kita lebih giat bangun dini hari guna mengambil banyak-banyak manfaat kesehatan jasmani dan rohani.